Bulan Ramadhan selalu identik dengan pelaksanaan shalat Tarawih. Ibadah yang menghidupkan malam-malam bulan suci ini memiliki akar sejarah yang mendalam dan dinamis. Secara etimologis dan historis, shalat Tarawih bukanlah sekadar rutinitas ritual, melainkan sebuah manifestasi dari kasih sayang (rahmah) Nabi Muhammad ﷺ dan kecerdasan kepemimpinan (ijtihad) para Khulafaur Rasyidin, khususnya Umar bin Khattab.

Artikel ini akan membedah sejarah munculnya shalat Tarawih, makna filosofis di balik penamaannya, serta dinamika perubahan jumlah rakaat dari pendekatan historis dan hukum Islam.

Akar Kata dan Makna Filosofis “Tarawih”

Secara bahasa, kata Tarawih (تراويح) adalah bentuk jamak dari kata Tarwiha (ترويحة), yang bermakna “waktu istirahat” atau “bersantai sejenak”.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam mahakaryanya Fathul Bari menjelaskan bahwa dinamakan Tarawih karena para sahabat di masa lalu memanjangkan rukun shalatnya, terutama saat berdiri membaca Al-Qur’an. Karena durasi yang sangat panjang, mereka membutuhkan waktu untuk beristirahat (duduk sejenak, meluruskan punggung, dan berdzikir) setiap selesai melaksanakan empat rakaat (dua kali salam). Waktu istirahat inilah yang disebut Tarwiha, yang menegaskan bahwa ibadah ini menuntut ketenangan (tuma’ninah), bukan kecepatan.

Masa Kenabian: Puncak Kasih Sayang dan Antisipasi Hukum

Pada masa Rasulullah ﷺ, shalat malam di bulan Ramadhan disebut sebagai Qiyam Ramadhan. Pelaksanaan secara berjamaah di masjid berawal dari ketidaksengajaan. Suatu malam di sepertiga malam terakhir, Nabi ﷺ melaksanakan shalat di Masjid Nabawi. Beberapa sahabat melihatnya dan secara spontan ikut bermakmum.

Fenomena ini terus berulang hingga malam ketiga, di mana masjid menjadi sangat sesak. Namun, pada malam keempat, Rasulullah ﷺ memutuskan untuk tidak keluar dari biliknya. Baru pada waktu Subuh, beliau menjelaskan alasannya, sebagaimana terekam dalam riwayat mutawatir:

“Sungguh, aku telah melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, melainkan aku takut shalat ini akan diwajibkan atas kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari kacamata sosiologi hukum Islam, tindakan Nabi ﷺ ini adalah bentuk perlindungan (Sadd al-Dzari’ah) dan kasih sayang. Beliau menghentikan praktik berjamaah agar wahyu tidak turun mewajibkan amalan tersebut, yang dikhawatirkan akan memberatkan umat di masa mendatang. Pada masa ini, shalat malam beliau tercatat sebanyak 11 rakaat dengan durasi yang sangat panjang.

Masa Abu Bakar: Desentralisasi Ibadah

Pasca wafatnya Rasulullah ﷺ, status hukum shalat Tarawih telah tetap menjadi Sunnah (karena wahyu telah terputus, kekhawatiran menjadi Fardhu/Wajib telah hilang).

Pada masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, umat Islam dihadapkan pada krisis politik dan keamanan, seperti Perang Riddah (melawan nabi palsu dan penolak zakat). Fokus negara adalah stabilitas. Oleh karena itu, praktik shalat malam di bulan Ramadhan kembali seperti semula: desentralisasi. Para sahabat shalat berpencar di Masjid Nabawi; ada yang munfarid (sendiri), ada pula yang membentuk kelompok-kelompok kecil (3-5 orang) di belakang sahabat yang memiliki hafalan Al-Qur’an mumpuni.

Inovasi Umar bin Khattab: Sentralisasi dan Fleksibilitas Rakaat

Perubahan struktural terjadi pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab. Sebagai seorang pemimpin yang visioner, Umar melakukan observasi terhadap keadaan sosial masyarakatnya di Masjid Nabawi. Ia melihat jamaah yang terpecah-pecah dan suara bacaan Al-Qur’an yang saling berbaur sehingga mengurangi kekhusyukan.

Umar kemudian mengambil kebijakan (ijtihad) untuk menyatukan seluruh jamaah di bawah satu imam, yakni Ubay bin Ka’ab. Ketika melihat barisan yang rapi dan bersatu, Umar melontarkan pernyataan historisnya: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari). Istilah bid’ah di sini merujuk pada makna linguistik (hal yang baru diadakan secara terstruktur), bukan bid’ah secara syariat, karena dasar berjamaah sudah pernah dicontohkan oleh Nabi ﷺ.

Dinamika 20 Rakaat: Di bawah pimpinan Ubay bin Ka’ab, bacaan ayat masih sangat panjang, mencapai ratusan ayat per rakaat. Akibatnya, banyak jamaah—yang mulai beragam dari segi usia dan fisik—harus bersandar pada tongkat karena kelelahan.

Berdasarkan prinsip Mashlahah Mursalah (kepentingan umum) dan kemudahan beragama, para sahabat di masa Umar sepakat (Ijma’) merumuskan solusi: memperbanyak jumlah rakaat menjadi 20 rakaat (ditambah 3 rakaat witir). Tujuannya secara matematis dan fisik sangat logis; dengan menambah jumlah rakaat, durasi berdiri (membaca ayat) menjadi lebih pendek, sementara frekuensi ruku’ dan sujud diperbanyak. Total waktu di masjid tetap sama, namun beban fisik jamaah jauh lebih ringan.

Kesimpulan

Perjalanan sejarah shalat Tarawih membuktikan betapa dinamis dan empatiknya syariat Islam. Angka 11 rakaat yang dicontohkan Nabi ﷺ menunjukkan standar kualitas ibadah yang tinggi, sementara angka 20 rakaat di masa Umar bin Khattab merepresentasikan kebijaksanaan hukum yang mengakomodasi keterbatasan fisik umat. Keduanya bersumber dari muara yang sama: semangat untuk menghidupkan malam suci Ramadhan dengan penuh ketenangan (Tarwiha).

Referensi / Daftar Pustaka.

  • Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Kitab Shalat Tarawih, Hadits No. 2010 & 2012.
  • Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Kitab Shalat Musafir dan Qasharnya, Hadits No. 738 & 761.
  • Malik bin Anas. Al-Muwaththa’. Kitab Shalat di Bulan Ramadhan, riwayat dari As-Saib bin Yazid terkait 20 rakaat di masa Umar.
  • Al-Baihaqi, Ahmad bin al-Husain. Sunan Al-Kubra. Juz 2, halaman 496.
  • Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari. Penjelasan mengenai etimologi Tarwiha dan analisis tindakan Umar bin Khattab.