Skip to main content

Sahabat yang buta tidak diizinkan salat di rumah, bagaimana dengan kita?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu:

أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب

“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah..?“.       Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)..?” Laki-laki itu menjawab, “Ya..” Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjama’ah)…” (HR Muslim no. 653).

Para Sahabat pun Ikut Mengingatkan

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, ia berkata,

من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف

“Barang siapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga salat lima waktu di tempat dikumandangkan azan (yaitu di masjid).

Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan salat lima waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk.

Seandainya kalian salat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut salat berjamaah ini, ia salat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat.

Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan salat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya, dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk salat di shaf…” (HR Muslim no.654)

Cukuplah bagi kita nasihat-nasihat Mulia ini untuk kita katakan sami’naa wa atha’na, dan jangan kita lalaikan, karena yang untung dan rugi adalah kita juga.

Sumber : https://majelistabligh.id/9586/laki-laki-itu-salat-lima-waktunya-di-masjid/

Leave a Reply