Oleh : Arip Saripudin Ph.D

(Kepala Sekolah SMA Istiqamah Muhamamdiyah Boarding School Samarinda)

Fenomena pelecehan yang kian marak di lingkungan pendidikan hari ini bukan lagi sekadar kasus individual yang bisa diselesaikan dengan menyalahkan pelaku semata. Ia telah menjelma menjadi persoalan yang lebih dalam menyentuh aspek budaya, sistem, bahkan cara pandang kita dalam menjaga kehormatan dan keamanan di ruang-ruang akademik. Lebih memprihatinkan lagi, perilaku menyimpang ini tidak hanya terjadi pada kalangan yang minim pendidikan, tetapi justru merambah hingga siswa, mahasiswa, dosen, bahkan figur-figur yang selama ini dianggap sebagai penjaga moral.

Realitas ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya lembaga berbasis keislaman seperti sekolah dan pesantren. Sebab, jika tempat yang seharusnya menjadi benteng akhlak justru menjadi ruang yang rawan penyimpangan, maka ada sesuatu yang perlu dievaluasi secara mendasar. Tidak cukup lagi kita hanya mengandalkan ceramah moral, nasihat agama, atau slogan-slogan kebaikan. Semua itu penting, tetapi tanpa sistem yang kuat, ia akan mudah runtuh di hadapan godaan dan celah kelemahan manusia.

Sudah saatnya kita menyadari bahwa menjaga kehormatan di lingkungan pendidikan harus dibangun di atas dua fondasi utama: kekuatan nilai dan kekuatan sistem. Nilai tanpa sistem akan rapuh, sementara sistem tanpa nilai akan kehilangan ruh. Oleh karena itu, pendidikan akhlak harus diperkuat dengan kesadaran spiritual yang mendalam bahwa setiap perbuatan diawasi oleh Allah, bahwa menjaga pandangan dan kehormatan adalah perintah agama, dan bahwa mendekati zina dalam bentuk apa pun adalah larangan yang tegas. Namun pada saat yang sama, nilai-nilai ini harus diterjemahkan ke dalam aturan yang jelas, tegas, dan tidak memberi ruang abu-abu.

Lingkungan pendidikan harus memiliki standar perlindungan yang konkret dan terukur. Interaksi antara laki-laki dan perempuan perlu diatur dengan bijak, bukan untuk membatasi secara berlebihan, tetapi untuk mencegah potensi penyimpangan. Ruang-ruang tertutup tanpa pengawasan, komunikasi pribadi yang tidak terkontrol antara guru dan murid, serta lemahnya pengawasan internal adalah celah-celah yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku. Jika celah ini tidak ditutup, maka kita sebenarnya sedang membiarkan potensi kejahatan itu tumbuh secara perlahan.
Di sisi lain, ada satu persoalan penting yang sering diabaikan, yaitu kurangnya edukasi yang benar tentang batasan diri dan bentuk-bentuk pelecehan. Banyak anak dan remaja tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi korban, atau bahkan tidak tahu bagaimana harus bersikap ketika menghadapi situasi yang tidak nyaman. Dalam hal ini, edukasi yang terarah dan berbasis nilai ajaran agama menjadi sangat penting. Bukan untuk membuka hal-hal yang tabu, tetapi justru untuk melindungi generasi dari ketidaktahuan yang berbahaya.

Lebih jauh lagi, lembaga pendidikan harus berani membangun sistem perlindungan yang nyata, termasuk menyediakan saluran pelaporan yang aman dan rahasia, serta membentuk tim khusus yang mampu menangani kasus secara profesional dan berintegritas. Yang tidak kalah penting adalah keberanian untuk bersikap tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku memiliki jabatan, pengaruh, atau citra tertentu. Menutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga justru akan menghancurkan kepercayaan dan membuka peluang terjadinya kejahatan yang lebih besar.
Pada akhirnya, kita harus jujur mengakui bahwa kesucian sebuah lembaga pendidikan tidak diukur dari tidak adanya kasus, tetapi dari bagaimana lembaga tersebut merespons dan menanganinya. Keberanian untuk mengungkap kebenaran, melindungi korban, dan menindak pelaku adalah cermin dari integritas yang sesungguhnya.

Jika kita ingin menyelamatkan generasi dan menjaga marwah pendidikan, maka perubahan tidak bisa ditunda. Kita harus bergerak dari pendekatan yang reaktif menjadi preventif, dari sekadar nasihat menjadi sistem yang melindungi, dan dari menjaga citra menjadi menjaga kebenaran. Sebab diam terhadap kejahatan, pada hakikatnya, adalah bentuk lain dari keterlibatan.