Oleh: Khoirunnisak Tri Musthofah, S.H
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara karena menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan gagasan demi terwujudnya keadilan. Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat memilih diam karena risiko yang muncul ketika menyuarakan kritik terhadap kezaliman penguasa, mulai dari pelaporan hukum, intimidasi oleh pihak tertentu, hingga pembocoran data pribadi yang berujung pada perundungan di ruang digital. Kondisi ini menyebabkan ruang publik kehilangan fungsi dialog yang sehat dan membuat ketidakadilan kerap dibiarkan tanpa koreksi.
Lalu apakah kita harus diam biar aman?
Dalam perspektif Islam, sikap diam terhadap ketidakadilan bukanlah sikap yang ideal. Islam mendorong umatnya untuk menyampaikan kebenaran melalui prinsip amar ma’ruf nahi munkar, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran 104:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa perkataan yang benar di hadapan penguasa zalim merupakan jihad yang paling utama (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Meski demikian, Islam juga menekankan etika dalam menyampaikan pendapat. Kritik harus disampaikan dengan hikmah dan adab, bukan dengan fitnah atau cacian. Dalam Islam sendiri, kebebasan berpendapat dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan amanah keimanan yang bertujuan untuk perbaikan dan kemaslahatan bersama. Di tengah maraknya ketakutan, keberanian menyampaikan kebenaran dengan cara yang beradab menjadi salah satu kunci terwujudnya sebuah kedamaian.
